Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Korupsi Dana Santunan Kematian, Oknum Dinsos Jembrana Diringkus
Jumat, 2 Maret 2018,
17:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Salah satu oknum Dinas Sosial Pemkab Jembrana berinisial IS asal Kelurahan Bale Agung Kecamatan Negara Jembrana akhirnya ditahan pada Kamis (1/3) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan korupsi dana santuan kematian pada Tahun 2015 lalu.
[pilihan-redaksi]
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, SIK mengatakan, setelah melakukan penahanan berkas kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II. Menurutnya penahanan ini berdasarkan atas pemeriksaan saksi saksi,penyitaan sejumlah dokumen, pemeriksaan ahli dan perwakilan dari BPKP Bali kemudian tersangka ditahan. Kasus ini mencuat pada tahun 2015,dimana terdapat total 2.387 warga sebagai penerima santunan dengan jumlah dana yang dicairkan saat itu sebesar Rp 3 miliar lebih.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, SIK mengatakan, setelah melakukan penahanan berkas kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II. Menurutnya penahanan ini berdasarkan atas pemeriksaan saksi saksi,penyitaan sejumlah dokumen, pemeriksaan ahli dan perwakilan dari BPKP Bali kemudian tersangka ditahan. Kasus ini mencuat pada tahun 2015,dimana terdapat total 2.387 warga sebagai penerima santunan dengan jumlah dana yang dicairkan saat itu sebesar Rp 3 miliar lebih.
Dari nominal tersebut diduga tersebut diduga tersangka I.S yang saat itu sebagai petugas penerima berkas dan memverifikasi dokumen pada Dinas Sosial Pemkab Jembrana melakukan penyimpangan. Hal ini terungkap saat tersangka tidak melakukan verifikasi dokumen sebanyak 301 berkas alias diduplikasi dan direkayasa untuk diajukan berulang.
Kemudian tersangka I.S mengajukan permohonan santuan kematian atas nama almarhum yang data berkas atau dokumen yang dulunya sudah terbayarkan sebanyak dua hingga tiga kali pengajuan dengan nominal sebanyak Rp88.500.000 dari 59 berkas.
Diketahui untuk melakukan aksinya, IS melibatkan inisial TMR sebagai Kepala Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Ni Luh SDN kepala Lingkungan Asri Gilimanuk, I Komang BR Kaling Jineng Agung Gilimanuk, Dewa KAT Kelian Banjar sarikuning Desa Tukadaya, Gede AS Kelian Banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya dan Gede BS kaur pemerintahan Desa Baluk.
[pilihan-redaksi2]
"setelah dana santuan tersebut sudah cair bukannya diberikan kepada ahli waris, namun uang tersebut dibagi bagi" ungkap Priyanto. Meskipun kelima orang tersebut telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah, namun proses hukum terus berlanjut.
"setelah dana santuan tersebut sudah cair bukannya diberikan kepada ahli waris, namun uang tersebut dibagi bagi" ungkap Priyanto. Meskipun kelima orang tersebut telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah, namun proses hukum terus berlanjut.
Atas perbuatannya tersebut IS disangkakan Pasal 2 ayat 1 subside pasal 3 yo pasal 4 yo pasal 55 ayat 1 KUHP yo pasal 64 KUHP. Atas kasus ini setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dimana untuk pencairan dana santuan kematian Tahun 2015 yang dilaksanakan di Dinas Kesejahteraan Sosial,tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana diketahui merugikan Keuangan Negara sebesar Rp451,5 juta. (bbn/jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 496 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 391 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 341 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026