Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Korupsi Rp13 Miliar, Ketua, Sekretaris, Bendahara LPD Kedewatan Ditahan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus dugaan korupsi menjerat pejabat di lingkungan LPD Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud melibatkan ketua, sekretaris dan bendahara LPD. Kini ketiganya telah diberhentikan sebagai pengurus LPD dan telah dijebloskan ke sel oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.
Para tersangka ialah ketua berinisial IWM, sekretaris inisial IMDP dan bendahara INRAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan menyatakan para pengurus itu menyalahi wewenang sejak 2010-2011 di LPD Kedewatan. Awalnya, pengurus memberikan kasbon ke pegawai LPD sebesar Rp11.584.624.410.
"Namun data dimanipulasi, seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan," jelas dia, Senin (27/11/2023).
Perbuatannya membuat LPD kesulitan likuiditas dan nasabah kesulitan menarik dana. Tersangka mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.13.246.799.943.
"Ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan," jelas dia.
Alasan penahanan juga agar tersangka tidak melarikan diri. "Termasuk tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelas dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 443 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan