Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
KPU Beri Kesempatan Jelang Pukul 12.00
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada pemilih tambahan atau pemilih yang pindah TPS untuk menggunakan haknya pada pemilu 9 April mendatang menjelang pukul 12.00. Kondisi tersebut juga masih tergantung adanya ketersediaan suarat suara pada TPS yang dituju.
Ketua KPU Hafiz Anshary ketika ditemui beritabali.com di Nusa Dua (30/3) menyatakan KPU akan tetap berusaha mengakomodir hak pemilih tambahan atau pemilih yang pindah TPS. Tetapi Hafiz juga berharap pemilih yang melakukan pindah TPS melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Namun Hafis
juga mengakui kecil kemungkinan pemilih tambahan dapat terakomodir sebab KPU tidak menyediakan surat suara bagi pemilih tambahan“tetapi surat suara tidak disediakan disitu, surat suara hanya disediakan 2 persen dari jumlah pemilih yang ada di TPS. Jadi suarat suara yang bisa dipakai adalah suarat suara yang tidak digunakan oleh pemilih yang tidak datang” ujar Hafiz Anshary.
Hafiz Anshary mengakui perubahan regulasi juga telah menyebabkan kekacauan pada logistic. Dimana akibat system contreng menyebabkan cukup banyak surat suara yang masuk dalam kategori rusak akibat coretan atau garis akibat cacat cetak. Hafiz menyebutkan saat ini KPU mencatat terdapat sekitar 7 juta surat suara yang masuk dalam kategori rusak.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli