Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
KPU Gianyar Bantah Warga Hidup Dinyatakan Meninggal: Data Ganda
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar I Wayan Mura, S.H., M.H. meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya warga Gianyar yang masih hidup namun masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia.
Ia menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Hasil koordinasi kami di internal bersama dengan divisi dan subbagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, diketahui bahwa terhadap hasil pengolahan, pengecekan dan penyandingan data warga Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh atas nama Ni Wayan Sibit tidak pernah kami masukkan kedalam daftar TMS dengan kategori meninggal sebagaimana yang disebutkan oleh salah seorang Anggota Bawaslu Provinsi Bali,” tegas Mura.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegandaan data identitas pada nama Ni Wayan Sibit. Dari hasil turunan data KPU RI ditemukan dua nama dengan identitas serupa, salah satunya tidak memiliki rekam e-KTP aktif.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil Gianyar, diketahui NIK atas nama Ni Wayan Sibit nonaktif karena belum pernah melakukan perekaman e-KTP. KPU Gianyar juga mengonfirmasi hal tersebut ke Kelihan Banjar Dinas Blangsinga, yang menyatakan tidak ada warga bernama Ni Wayan Sibit di wilayahnya.
“Atas hasil Coktas tersebutlah KPU Kabupaten Gianyar menyatakan Ni Wayan Sibit tidak memenuhi syarat kategori 2 yaitu data ganda, karena patut diduga Ni Made Sibit dengan Ni Wayan Sibit adalah orang yang sama alias 1 orang. Sehingga salah satu data warga tersebut dimana namanya tercantum sebagai Ni Wayan Sibit, dinyatakan TMS dengan kategori data ganda, bukan meninggal dan Ni Made Sibit masih terdaftar sebagai pemilih. Itupun sudah disertai data pendukung dari surat keterangan Kepala Lingkungan atau Kelihan Dinas Banjar Blangsinga,” tambah Mura.
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat mencakup meninggal dunia, ganda, pindah domisili, belum cukup umur, menjadi anggota TNI/Polri, WNA, atau kehilangan hak pilih oleh putusan pengadilan.
Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya warga hidup masuk daftar meninggal dunia merupakan informasi keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja KPU dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua KPU Gianyar itu juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal PDPB. KPU membuka Help Desk Tanggapan dan Masukan Masyarakat PDPB bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih ini sifatnya berkelanjutan, kalau memang ada data yang tidak sesuai, kita masih ada waktu untuk memperbaiki hingga 2029. Pun rekomendasi, saran dan masukan masyarakat akan kami tindaklanjuti, tentunya dengan data dukung yang sesuai,” tutup Mura.
Hingga Kamis (30/10), Mura menyebut pihaknya belum menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gianyar. Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi dan turut serta menciptakan pendidikan politik yang baik di masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang