Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPUD Klungkung Tolak Caleg dibawah Umur

Semarapura

Senin, 8 September 2008, 16:04 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

KPUD Klungkung mengembalikan berkas dari caleg yang dibawah umur. Hal ini diketahui setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap caleg-caleg yang telah mendaftarkan diri. Seharusnya para caleg terhitung tanggal 18 Agustus sudah berumur 21 tahun.



Nama-nama caleg tersebut adalah I Kadek Kertayasa dari PPIB, Ni Wayan Sutaringningsih dari PPI, Yude Dwi Junetta dari PNBK dan Ni Luh Putu Eka Widiantari dari PPRN. KPUD sendiri sudah memberikan surat kepada partai yang kedapatan memasang caleg dibawah umur.



Ketua KPUD Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya mengatakan caleg yang dibawah umut tersebut bisa dianggap melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 12 tentang umur minimal para calon legislatif. (igs)

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami