Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
KPUD Klungkung Tolak Caleg dibawah Umur
Semarapura
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
KPUD Klungkung mengembalikan berkas dari caleg yang dibawah umur. Hal ini diketahui setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap caleg-caleg yang telah mendaftarkan diri. Seharusnya para caleg terhitung tanggal 18 Agustus sudah berumur 21 tahun.
Nama-nama caleg tersebut adalah I Kadek Kertayasa dari PPIB, Ni Wayan Sutaringningsih dari PPI, Yude Dwi Junetta dari PNBK dan Ni Luh Putu Eka Widiantari dari PPRN. KPUD sendiri sudah memberikan surat kepada partai yang kedapatan memasang caleg dibawah umur.
Ketua KPUD Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya mengatakan caleg yang dibawah umut tersebut bisa dianggap melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 12 tentang umur minimal para calon legislatif. (igs)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5729 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan