Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
KPUD Klungkung Tolak Caleg dibawah Umur
Semarapura
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
KPUD Klungkung mengembalikan berkas dari caleg yang dibawah umur. Hal ini diketahui setelah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap caleg-caleg yang telah mendaftarkan diri. Seharusnya para caleg terhitung tanggal 18 Agustus sudah berumur 21 tahun.
Nama-nama caleg tersebut adalah I Kadek Kertayasa dari PPIB, Ni Wayan Sutaringningsih dari PPI, Yude Dwi Junetta dari PNBK dan Ni Luh Putu Eka Widiantari dari PPRN. KPUD sendiri sudah memberikan surat kepada partai yang kedapatan memasang caleg dibawah umur.
Ketua KPUD Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya mengatakan caleg yang dibawah umut tersebut bisa dianggap melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 12 tentang umur minimal para calon legislatif. (igs)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3230 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1298 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 914 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 831 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 669 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun