Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Langgar Jam Kerja, Bupati Suwirta Perintahkan Langsung Tutup Minimarket
Sabtu, 12 Januari 2019,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Dalam monitoring, Bupati Suwirta masih banyak menemukan toko swalayan atau mini market yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ia pun bertindak tegas langsung menutup saat itu juga.
Hal ini terungkap saat Bupati Klungkung Nyoman suwirta didampingi Kasat Polpp klungkung I Putu Suarta jumat malam 22.00 wita (11/1) kembali melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Klungkung.
Berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 19 Desember 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, untuk jam kerja pelaku usaha mini market, Hipermart, departemen Store dan supermarket telah di atur dari hari senin sampai hari jumat tutup sampai pukul 22.00 wita untuk hari sabtu dan minggu tutup sampai 23.00 wita.
Sedangkan pada hari-hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 wita, buktinya masih ada yang belum tutup hingga batas waktu yang sudah di tentukan, beberapa dari mereka berdalih belum tahu tentang surat edaran tersebut dan ada juga bilang belum mendapatkannya.
Tidak mau terlena dengan alasan dari pemilik, Bupati Suwirta pun langsung bertindak tegas menyuruh tutup saat itupun juga karena sudah melewati batas waktu. Selain itu diriya juga melakukan pengecekan kelengkapan surat – surat dari toko tersebut dan beberapa dari mereka tidak bisa menunjukkan surat–suratnya.
Janggalnya, tiga minimarket yang sama ketika ditanya terkait ijinnya mereka memberi alasan bahwa ijinnya dibawa supervisornya. "Kok aneh ya? Jangan-jangan mereka belum punya ijin atau ijinnya cuman satu tapi dipake bersama sama,“ imbuhnya sambil tersenyum. Dalam hal ini Bupati Suwirta langsung memerintahkan Kasatpol PP Dinas koperasi dan Dinas terkait agar segera mengecek ijinnya.
Jika mereka tetap tidak bisa menunjukkan ijinnya kita harus tindak tegas kalo bisa ditutup saja. Selain monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah klungkung Bupati Suwirta juga kambali mengecek café yang ada di seputaran wilayah klungkung. Dalam hal ini dirinya bersyukur sesuai dengan apa yang sudah dispakati dengan pemilik, sampai sekarang satupun tidak ada yang buka.
Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya pada pemilik café yang sudah menaati aturan yang berlaku dan yang paling penting dirinya mengajak agar selalu berinovasi tentunya dalam hal yang positif pemerintah klungkung pasti selalu siap membantu.
Berita Premium
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1317 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1012 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 851 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 759 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026