Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akan Dibebaskan dari Penjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Thailand menyatakan eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra akan segera dibebaskan dari penjara.
Menteri Kehakiman Tawee Sodsong mengatakan pada Selasa (13/2) bahwa mantan PM berusia 74 tahun itu termasuk di antara 930 tahanan yang diberikan pembebasan awal oleh pemerintah.
"Dia ada di dalam kelompok di mana mereka dalam kondisi kritis atau berusia di atas 70 tahun. Dia akan dibebaskan setelah enam bulan secara otomatis," kata Tawee, seperti dikutip AFP.
Shinawatra dipenjara pada Agustus tahun lalu setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.
Dia mulanya divonis delapan tahun penjara. Namun vonis itu disunat jadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn.
Hukuman terhadap Shinawatra sendiri diberikan setelah dia pulang ke Thailand pada Agustus tahun lalu usai 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri.
Kepulangannya kala itu bertepatan dengan masuknya kembali Partai Pheu Thai ke pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik pun meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dan aliansi untuk memotong masa tahanannya.
Dugaan kongkalikong itu juga semakin kencang setelah sang mantan PM dilaporkan dipindah ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah dijatuhi hukuman. Polisi beralasan pemindahan Shinawatra lantaran kondisi kesehatannya memburuk.
Menurut media lokal, Shinawatra menderita sesak dada dan tekanan darah tinggi ketika dirawat di RS. Pada bulan-bulan berikutnya, keluarganya mengatakan dia telah menjalani dua operasi.
Perdana Menteri Thailand Sretha Thavisin mengonfirmasi bahwa Shinawatra bakal dibebaskan dari penjara. Dia juga menyatakan keputusan itu sesuai dengan hukum.
"Saya yakin dia bisa memberi kami beberapa tips hebat. Saya ingin menegaskan kembali bahwa semuanya dilakukan sesuai dengan hukum Departemen Pemasyarakatan," kata Thavisin.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 861 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 818 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 790 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 419 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 399 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun