Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Membawa Shabu dan Ekstasi, Sepasang Kekasih Didudukkan di Kursi Pesakitan
Kamis, 29 Maret 2018,
06:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan sepasang kekasih, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21) karena menyimpan sabu-sabu seberat 12,21 gram dan 7 butir ekstasi.
[pilihan-redaksi]
Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi berat lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Watsara di Denpasar, Rabu (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mendakwa sepasang kekasih ini dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Watsara SH, terungkap Polisi yang menerima informasi masyakat terhadap terdakwa langsung melakukan penyelidikan. Hingga terendus kedua terdakwa baru saja mengambil tempelan untuk digunakan dan diedarkan.
Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area Ni Nyoman Wulandari parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.
Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pink dibawa Ni Nyoman Wulandari dengan berat 0,64 gram. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.
[pilihan-redaksi2]
Selain shabu-shabu, petugas jua menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram. Petugas kemudian, menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.
Selain shabu-shabu, petugas jua menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram. Petugas kemudian, menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.
Lanjut, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026