Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Modus Janjikan Pekerjaan, Karyawan Outsourching di Bandara Bali Tipu Korban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara Ngurah Rai, berinisial BFCD (25) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus operandi menjanjikan pekerjaan kepada korban di PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS).
Namun, iming-iming pekerjaan tersebut ternyata tidak benar, hingga perempuan asal Jambi itu ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku BFCD ditangkap atas laporan korbanya, Fifi (20) yang mengaku merasa dirugikan sebesar Rp15 juta. Korban asal Tangerang Provinsi Banten itu melaporkan kejadian ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 27 Nopember 2023.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban terkait kasus penipuan tersebut.
Di mana, berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. Korban lantas percaya dan langsung terbang ke Bali pada 26 Juni 2023.
Korban dan pelaku bertemu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan korban akan bekerja di PT. JAS Bandara Ngurah Rai.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini meminta ke korban sebesar Rp.15.000.000, agar bisa mengurus dan diterima bekerja di PT JAS. Tak hanya itu, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS.
"Korban percaya diterima bekerja di PT. JAS sehingga mentransfer uang Rp15 juta, sesuai permintaan pelaku. Korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali," beber Iptu Rionson.
Dijelaskannya, pengiriman pertama pada 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10.000.000. Kedua, 17 Juli 2023 sebesar Rp.5.000.000. "Sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,” sebutnya.
Iptu Rionson memgatakan korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Hingga, perempuan yang tinggal di jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uangnya ke pelaku.
Tapi pelaku selalu mengelak dan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain. Hanya saja, tawaran kerja itu selalu gagal atau tidak lulus. Korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Pelaku sudah kami tangkap pada Selasa 28 November 2023. Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1547 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1167 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1015 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 893 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah