Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Mulai 1 Mei, Sampah di Buleleng Tak Dipilah Tak Diangkut
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memberlakukan kebijakan tegas dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 Mei 2026, masyarakat diwajibkan memilah sampah dari rumah. Sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak akan diangkut petugas, bahkan dapat dikenakan sanksi.
Kebijakan ini seiring perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Bengkala yang ke depan hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan langkah ini tidak bisa ditunda karena kondisi sampah yang terus meningkat serta dorongan dari pemerintah pusat.
“Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya, Senin (13/4).
Selain itu, sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPA Bengkala ditargetkan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Pemerintah daerah mendorong penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang dimulai dari rumah tangga hingga perkantoran.
Dalam sistem baru ini, sampah harus sudah dipilah sebelum diangkut. Jadwal pengangkutan pun dibedakan, yakni sampah organik pada tanggal ganjil dan non-organik pada tanggal genap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan, timbulan sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai sekitar 450 meter kubik per hari. Kondisi tersebut membuat TPA mengalami overkapasitas.
“Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan,” tegas Putra Aryana.
Untuk mendukung kebijakan ini, masyarakat didorong mengolah sampah organik secara mandiri, memperkuat peran TPS3R dan bank sampah, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada Forkopimda, OPD, camat, lurah, hingga kepala desa. Para pemimpin wilayah diharapkan menjadi contoh agar sistem baru ini berjalan efektif.
Dengan kebijakan ini, Buleleng mulai beralih dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem pengelolaan sampah berbasis sumber yang menuntut partisipasi aktif masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1680 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang