Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mulai Berlaku, ASN Karangasem WFH Setiap Jumat

Selasa, 7 April 2026, 09:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mulai Berlaku, ASN Karangasem WFH Setiap Jumat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai Senin, 6 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai diberlakukan. “Ya benar, Karangasem berlaku mulai hari ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Dalam skema tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan.

Adapun yang tetap menjalankan Work From Office (WFO) meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, hingga unit layanan penting seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kebencanaan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong optimalisasi penggunaan teknologi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mulai dari absensi, tanda tangan elektronik, hingga pelaksanaan rapat secara daring.

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, responsif terhadap komunikasi, serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan masing-masing.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, termasuk dengan membatasi perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas, sehingga anggaran yang dihemat dapat dialokasikan untuk program prioritas pembangunan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami