Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Nelayan Pengambengan Bisa Dapat Solar Bersubsidi Lagi Besok
Sempat Dihentikan Karena Kasus Penimbunan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dampak penangkapan salah satu nelayan Desa pengambengan diduga menimbun BBM solar bersubsidi beberapa waktu lalu, surat rekomendasi BBM solar bersubsidi untuk nelayan pemilik perahu bermesin di bawah 30 GT dihentikan sementara.
Akibatnya puluhan nelayan yang memiliki perahu bermesin di Desa Pengambengan kesulitan mendapatkan solar bersubsidi.
Adanya keluhan dari nelayan, Kepala Dinas Perhubungan,Perikanan dan Kelautan Jembrana mengumpulkan pemilik perahu di kantor Perbekel Desa Pengambengan, Selasa (21/06/2022).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati rekomendasi kembali bisa didapatkan mulai Rabu, 22 juni 2022 dengan perayaratan yang telah disepakati.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Perikanan dan Kelautan Jembrana I Ketut Widananaya terkait dengan rencana penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar kembali, pihaknya memberikan suatu edaran bahwa, para nelayan tidak diperbolehkan membeli solar di SPBN lalu dibawa ke rumah tapi langsung digunakan untuk melaut.
"Apabila nanti ada kelebihan solar usai melaut dan para nelayan mengangkut ke rumahnya harus diketahui oleh Kepala Desa dan dibuatkan surat keterangan,” tegasnya.
Wardananaya menambahkan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi mulai besok sembari nelayan tersebut mengurus surat-surat ijin yang lain.
"Rekomendasi dihentikan sudah berlangsung sekira satu mingguan. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus terkait dengan penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang nelayan. Selama evaluasi ini kami menunjuk Kepala Desa Pengambengan untuk mengecek, nanti para nelayan saat sehabis melaut kalau solarnya masih agar melapor ke Kepala Desa sebelum membawanya ke rumah,” jelasnya.
Sementara salah satu nelayan bernama Sakirin berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang ringan kepada nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi.
"Saya berharap pemerintah memberikan kebijakan yang memihak kepada nelayan, karena saat ini kebijakan yang mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU atau di SPBN hanya mesin perahu di bawah 30 GT,” ungkapnya.
Adapun syarat yang dipertegas dalam pertemuan tersebut, yaitu surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja.
Syarat yang kedua pemegang surat rekomendasi saat membeli solar di SPBN, SPBU agar langsung dibawa ke kapal dan tidak dibenarkan disimpan di gudang ataupun di rumah.
Yang ketiga, peryaratan pemohon rekomendasi BBM bersubsidi agar sesuai dengan peraturan badan pengatur hilir minyak gas bumi RI nomor 17 tahun 2019.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 841 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 766 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 720 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 391 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 359 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun