Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Otoritas Bandara Ngurah Rai Larang Operasional Angkutan Online
Selasa, 24 Januari 2017,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai menyatakan memiliki otoritas untuk mengatur wilayahnya. Termasuk melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar beroperasi di wilayah Bandara Ngurah Rai. Juga memasang baliho larangan dan sweeping terhadap sopir angkutan online.
Kepala Bagian Komunikasi dan Hukum Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Awalludin menyatkan, jika selama ini pihaknya melakukan pelarangan dan tindakan tegas berupa sweeping terhadap sopir angkutan online, hal itu sesuai aturan dan otoritas Bandara Ngurah Rai.
"Meski tadi pihak PTOB bertemu dengan kita dan pihak TNI AU namun penindakan akan tetap berjalan seperti sebelumnya. Hal itu semata-mata kita taat menjalankan aturan dan regulasi serta otoritas yang berlaku di Bandara Ngurah Rai," ucap Awalludin ditemui usai pertemuan dengan para pengurus PTOB di Lanud Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/1/2016).
Awalludin mengaku, terkait penertiban dan operasional taksi di Bandara Ngurah Rai, pihaknya berpegang pada regulasi yang mengatur, termasuk melakukan sweeping angkutan yang dilarang beroperasi di area bandara, yang dilakukan pihak securiti atau pihak keamanan bandara yang dibantu oleh pihak TNI AU.
"Ini khan ada regulasinya, jadi kita di bandara berhak melakukan sweeping angkutan online untuk penertiban yang dilakukan oleh securiti bandara. Terkait operasional taksi ada regulator yang mengatur. Sampai saat ini Bandara Ngurah Rai masih dalam posisi pelarangan operasi angkutan online di seluruh wilayah bandara," tegasnya.
Awalludin menerangkan jika di Bandara Ngurah Rai ada mekanisme berbisnis dan berusaha yang diterapkan untuk melakukan kerjasama operasional. Menurutnya, mekanisme kerjasama inilah yang harus dipahami oleh semua pihak, termasuk angkutan online yang wajib mengetahu dan mentaatinya.
"Kalau mau beroperasi di Bandara Ngurah Rai ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Dengan otoritas yang dimiliki Bandara Ngurah Rai, semua pihak wajib mematuhi bagaimana cara berusaha tersendiri di bandara. Tadi kita sudah sampaikan mekanisme secara aturan berusaha di bandara dan PTOB sebagai pihak angkutan online memahaminya," terangnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1469 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1108 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 954 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 848 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026