Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Pasca-Tahanan Kabur, Proses di Kejari Jembrana Dipercepat
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Pelaku tahanan kabur dari sel tahanan Polres Jembrana beberapa waktu lalu, kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana Rabu (26/01/2022).
Tersangka Gilang Adrianto, tersandung kasus pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sekarang statusnya tersangka menjadi tahanan Kejari Jembrana.
"Kami sudah terima tahap dua dari penyidik," jelas Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Namun meskipun sudah menjadi tahanan kejaksaan tetapi tersangka Gilang dititipkan kembali di sel tahanan Polres Jembrana agar mendapatkan penjagaan yang lebih ketat.
"Rencana dalam waktu dekat, awal bulan depan kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini kami proses pemberkasan penuntutan," ujar Delfi.
Menurutnya, proses pemberkasan dari tersangka Gilang ini dipercepat, mengingat sebelumnya sempat kabur dari tahanan Polres Jembrana bersama dua tahanan lain. Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diingkan, proses dipercepat.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli