Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Pastika Harapkan UU Kepalangmerahan Mempertegas Fungsi dan Kedudukan PMI
Jumat, 30 Maret 2018,
00:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi atas dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, diharapkan UU tersebut akan menegaskan kedudukan, fungsi dan peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik sebagai lembaga yang mendukung tugas Pemerintah untuk menyediakan berbagai pelayanan kepalangmerahan maupun sebagai anggota gerakan PMI.
[pilihan-redaksi]
Demikian ditegaskan oleh Gubernur Pastika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali A.A Gede Griya dalam acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (29/3).
Demikian ditegaskan oleh Gubernur Pastika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali A.A Gede Griya dalam acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (29/3).
Lebih lanjut dalam sambutannya, Pastika mengatakan bahwa UU tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Sukarelawan PMI maupun sukarelawan kemanusiaan dari organisasi lainnya. Seperti yang diketahui bahwa PMI adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam sosial kemanusiaan dan diakui secara luas kenetralannya.
Untuk itu, dengan UU tersebut maka pelayanan PMI kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih profesional, berkualitas, cepat, tepat dan lebih luas. Disamping itu, melalui sosialisasi UU tersebut dapat meningkatkan kemampuan dalam upaya kesiapsiagaan penanganan bencana mengingat PMI mempunyai tugas mulai yaitu membantu pemerintah dalam penanganan bencana khususnya kesiapsiagaan bencana.
Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Pengurus PMI Provinsi Bali Drs. I Nyoman Puasa Aryana mengatakan bahwa latar belakang diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2018 ini kerana banyaknya terjadi penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia, dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan lambang Palang merah untuk itu Lambang yang memiliki karakter “Netral” tidak dianggap lagi kenetralannya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam perjuangan pengesahaan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik sampai dengan aksi turun kejalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan. Setelah melalui perjalanan panjang kurang lebih 12 tahun sejak awal masuk Prolegnas DPR RI Tahun 2005, akhirnya UU NO 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam perjuangan pengesahaan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik sampai dengan aksi turun kejalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan. Setelah melalui perjalanan panjang kurang lebih 12 tahun sejak awal masuk Prolegnas DPR RI Tahun 2005, akhirnya UU NO 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan pengesahan tersebut,maka PMI Provinsi Bali menginisiasi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut baik bagi jajaran PMI maupun lintas sektor terkait, sehingga dapat dipahami tata aturan penggunaan lambang Palang Merah maupun batasan-batasannya. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Pengurus PMI Pusat, Pengurus PMI Kabupaten/Kota se-Bali Muspida serta stake holder yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Made Wiryani,SH.,MH dengan materi “Aksi di Bali terkait RUU Kepalangmerahan” dan Rapiudin Hamarung dari Pengurus Pusat PMI dengan sajian materi “Sosialisasi UU Nomr 1 Tahun 2018”. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026