Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasutri Kos di Kerobokan Sekongkol Perkosa Keponakan, Istri Ikut Saksikan

Jumat, 18 Juni 2021, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Ada ada saja tingkah pasangan suami istri (pasutri) ini, sebut saja WD (46) dan istrinya GALW (45). 

Keduanya memperkosa keponakannya sendiri hanya ingin membuktikan agar sang suami memiliki nafsu seks kuat. Kejahatan asusila ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Badung dan kedua pasutri itu pun ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa menjelaskan tindakan pelecehan seksual pasutri itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Badung, pada Sabtu 5 Juni 2021. Pelapor menyebutkan bahwa anaknya IA (17) telah diperkosa oleh kedua pelaku di dalam kamar kos di seputaran Banjar Campuan Kerobokan Kaja, Kuta Utara Badung, pada Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WITA. 

AKP Putu Ika menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri itu yakni pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar korban. Sedangkan istrinya ikut menyuruh korban dan menyaksikan pada saat suaminya berhubungan badan dengan korban. 

"Motifnya yakni pelaku WD menyetubuhi korban karena timbul nafsu saat tidur bersama di dalam kamar kos. Kemudian istrinya menyuruh korban berhubungan badan dengan suaminya. Istrinya juga ingin membuktikan apakah suaminya timbul nafsu terhadap korban," beber AKP Putu Ika, pada Jumat 18 Juni 2021. 

Pelecehan seksual itu terjadi ketika IA datang ke kamar kos pasutri yang sudah dianggap sebagai paman dan bibinya itu. Rencananya IA asal Gerokgak Singaraja ini datang menumpang menginap di sana. Kemudian sekitar jam 23.30 WITA, pelaku WD menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta tidur bersamanya. 

Namun hal itu ditolak oleh korban yang berstatus pelajar SMA tersebut. Alih-alih, WD bak kerasukan setan memaksa memeluk korban dan langsung memperkosanya. Mirisnya, pemerkosaan itu disaksikan dan dibantu oleh istrinya sendiri, GALW, yang saat itu berada di kamar. 

"Korban diperkosa oleh WD dan disaksikan serta dibantu oleh istrinya," ungkap Putu Ika. 

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pasutri tersebut. Karena kos mereka sudah pindah, WD ditangkap ditempat kerjanya pada Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar jam 15.00 WITA. 

Disusul kemudian menangkap istrinya GALW di kos barunya di wilayah Kerobokan Kuta Utara. Selain menangkap keduanya, Polisi menyita barang bukti 1 stel pakaian milik korban dan 1 stel pakaian milik pelaku WD.

Kedua pasutri mengakui perbuatanya. Mereka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami