Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Buleleng Diserahkan ke Kejaksaan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Wayan Simpen (49) telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Buleleng.
Pelimpahan tersebut menjawab keraguan keluarga karena masa penahanan Wayan Simpen di kepolisian berakhir Jumat 4 November 2022.
Penyerahan penanganan kasus oleh Sat Reskrim Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng juga berujung dengan upaya gagalnya penagguhan penahanan terhadap Wayan Simpen yang selama ini diusahakan oleh pihak keluarganya, sebab dihawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi korban dan keluarga korban. Selanjutnya, Jaksa pun melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan proses Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Wayan Simpen telah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Sudah dilimpahkan da sekarang proses di Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” ungkap Sumarjaya Singkat.
Sebelumnya, Wayan Simpen telah menyetubuhi anak di bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil, bahkan pelaku membawa kabur korban selama dua bulan. Untuk mengelabui petugas kepolisian dan keluarga korban, Wayan Simpen menyembunyikan korban dengan cara berpindah pindah tempat.
Wayan Simpen akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polres Buleleng di persembunyian di kawasan Banjarangkan Klungkung Bali pada tanggal 6 September lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan