Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
Pemda Bali Siapkan Ranperda Rabies
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Daerah Bali menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan rabies atau peyakit anjing gila. Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam antisipasi penularan dan penanganan terhadap penyebaran Rabies di Bali.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyampaikan dengan adanya perda penanggulangan rabies nantinya masyarakat diharapkan tidak lagi meliarkan anjing peliharaan. Selain itu pemilik anjing juga berkewajiban menjaga kesehatan anjing peliharaan termasuk melakukan vaksinasi.
Ida Bagus Alit menegaskan dalam ranperda penganganan rabies juga telah dilengkapi dengan sanksi terhadap masyarakat yang dengan sengaja meliarkan anjing peliharaan.”Ini sanksinya sudah dirumuskan, kalau pelanggaran umum sudah ada KUHP. Makanya kita akan wajibkan bagi pencinta anjing agar memelihara anjingnya,”papar Ida Bagus Alit.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menambahkan sejak kasus rabies muncul di kabupaten Badung Bali tercatat sekitar 2600 anjing telah di eleminasi atau dimusnahkan. Selain itu tercatat sekitar 40 ribu anjing telah di vaksinasi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3386 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1745 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 804 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan