Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Pemerintah Bisa Dituntut Jika Menghambat Proses Perijinan
Selasa, 1 Mei 2018,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pemerintah bisa dituntut ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan dengan menghambat proses perijinan.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan pemerintah dituntut untuk memberikan perijinan dengan mudah. Menurutnya masyarakat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan ijin, karena sesusai peraturan undang-undang pelayanan publik yang ada, apabila pemerintah menghambat proses perijinan maka dapat dituntut berupa ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan pemerintah dituntut untuk memberikan perijinan dengan mudah. Menurutnya masyarakat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan ijin, karena sesusai peraturan undang-undang pelayanan publik yang ada, apabila pemerintah menghambat proses perijinan maka dapat dituntut berupa ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan.
"Tidak boleh ada yang mempersulit perijinan yang diajukan oleh masyarakat, kita bisa dituntut apabila ada yang terhambat," ujarnya belum lama ini.
Dikatakan untuk menarik Investasi tidak mudah. Menurutnya harus ada upaya yang konkrit dari pemerintah untuk menciptakan kondusifitas iklim itu sendiri sehingga para investor termotivasi untuk berinvestasi. Lebih lanjut menurut Parwata, Pemprov Bali sudah melakukan berbagai upaya kebijakan untuk memberikan motivasi bagi investor untuk berinvestasi di Bali.
[pilihan-redaksi2]
"Pemprov Bali telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang insentif atau kemudahan berinvestasi bagi pengusaha atau masyarakat dalam penanaman modal. Perda ini dimasudkan untuk memberikan insentif baik berupa kemudahan fiscal maupun non fiscal," ungkapnya.
"Pemprov Bali telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang insentif atau kemudahan berinvestasi bagi pengusaha atau masyarakat dalam penanaman modal. Perda ini dimasudkan untuk memberikan insentif baik berupa kemudahan fiscal maupun non fiscal," ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun tercatat target investasi Bali pada 2018 dipatok sebesar Rp18,37 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 dan 2016 yang masing-masing sebesar Rp14,73 triliun dan Rp11,79 triliun.
Parwata optimistis target akan dicapai tahun ini melihat realisasi target tahun-tahun sebelumnya yang selalu tercapai. Adapun pada 2016 dengan target Rp11,79 triliun terealisasi Rp12 triliun. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026