Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemuda ‘Kolok’ Dituntut 6 Bulan
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang perusakan baliho calon legislatif di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam sidang hari ini, terdakwa yang seorang pemuda ‘kolok’ atau bisu dituntut jaksa enam bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, terdakwa perusak alat peraga kampanye baliho, Gede Budiartana alias Ketek (22) warga Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Selasa (20/1) dituntut enam bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta serta subsider satu bulan kurungan.
“ Kepada mejelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu agar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta rupiah terhadap terdakwa Gede Budiartana alias Ketek subsidaer 1 bulan kurungan bila denda sebanyak Rp 6 juta rupiah tidak dibayar oleh terdakwa,” papar jaksa penuntut umum , Made Karta Wijaya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut terdakwa Gede Budiartana alias Ketek yang didampingi penterjemah bahasa dan orang tuanya, Made Gina sempat melakukan aksi bungkam.
Hal itu membuat mejelis dan penterjemah nyaris kehilangan kesabaran. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa begitu lancar menjawab pertanyaan mejelis hakim.
Setelah didesak mejelis hakim, terdakwa Ketek akhirnya menjawab dan menanggapi tuntutan JPU dengan anggukan kepala, tanda menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mejelis hakim.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 442 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 365 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 293 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan