Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penahanan Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida Atas Kasus Korupsi Bisa Diperpanjang

Rabu, 1 Mei 2019, 08:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Penahanan tersangka Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres S,Pd. oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung atas kasus korupsi pengelolaan dana alokasi (DAK) Kemendikbud khusus pembangunan ruang kelas baru tahun anggaran 2017 dapat diperpanjang.
 
[pilihan-redaksi]
"Masa penahanan bisa diperpanjang melihat pada kebutuhan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kacabjari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, Selasa (30/4) malam. 
 
Lebih lanjut dia mengatakan penahanan dilakukan sejak tanggal 30 april 2019 sampai dengan 19 mei 2019 di rutan kelas IIB Klungkung. Dijelaskan pada tahun 2017, SMAN 1 Atap Nusa Penida mendapatkan dana alokasi khusus bidang pendidikan untuk pembangunan 4 unit ruang kelas baru mengingat SMA ini hanya memiliki dua ruangan.
 
 
Hingga saat ini, kata dia, bangunan hanya berupa pondasi dasar dan tiang sehingga ruang kelas baru tidak pernah terwujud. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp166 juta.
 
[pilihan-redaksi2]
DIsebutkan sebelum dilakukan penahanan, dokter sempat memeriksa tersangka. Hasilnya, tensinya juga stabil. Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku siap ditahan. Bahkan meminta penyidik segera menyidangkan perkara itu. Alhasil setelah diperiksa sekitar 2 jam, tersangka ditahan. 
 
Luga menegaskan, pihaknya memutuskan menahan tersangka lantaran khawatir tersangka melarikan diri, karena dua bulan terakhir tidak ada di rumahnya. Informasinya, tersangka tinggal di Denpasar. Surat panggilan pemeriksaan Selasa siang juga dikirim lewat pesan elektronik Whatsapp. 
 
"Karena di rumahnya di Nusa Penida sepi, kami komunikasi dengan tersangka. Dia minta suratnya dikirim lewat whatsapp saja," katanya.
 
Selain itu, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat tersangka masih aktif  sebagai kepala sekolah.
 
"Atas beberapa alasan itu kami lakukan penahanan karena kami khawatir," imbuhnya. (bbn/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami