Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Penahanan Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida Atas Kasus Korupsi Bisa Diperpanjang
Rabu, 1 Mei 2019,
08:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Penahanan tersangka Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres S,Pd. oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung atas kasus korupsi pengelolaan dana alokasi (DAK) Kemendikbud khusus pembangunan ruang kelas baru tahun anggaran 2017 dapat diperpanjang.
[pilihan-redaksi]
"Masa penahanan bisa diperpanjang melihat pada kebutuhan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kacabjari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, Selasa (30/4) malam.
"Masa penahanan bisa diperpanjang melihat pada kebutuhan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kacabjari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, Selasa (30/4) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan penahanan dilakukan sejak tanggal 30 april 2019 sampai dengan 19 mei 2019 di rutan kelas IIB Klungkung. Dijelaskan pada tahun 2017, SMAN 1 Atap Nusa Penida mendapatkan dana alokasi khusus bidang pendidikan untuk pembangunan 4 unit ruang kelas baru mengingat SMA ini hanya memiliki dua ruangan.

Hingga saat ini, kata dia, bangunan hanya berupa pondasi dasar dan tiang sehingga ruang kelas baru tidak pernah terwujud. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp166 juta.
[pilihan-redaksi2]
DIsebutkan sebelum dilakukan penahanan, dokter sempat memeriksa tersangka. Hasilnya, tensinya juga stabil. Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku siap ditahan. Bahkan meminta penyidik segera menyidangkan perkara itu. Alhasil setelah diperiksa sekitar 2 jam, tersangka ditahan.
DIsebutkan sebelum dilakukan penahanan, dokter sempat memeriksa tersangka. Hasilnya, tensinya juga stabil. Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku siap ditahan. Bahkan meminta penyidik segera menyidangkan perkara itu. Alhasil setelah diperiksa sekitar 2 jam, tersangka ditahan.
Luga menegaskan, pihaknya memutuskan menahan tersangka lantaran khawatir tersangka melarikan diri, karena dua bulan terakhir tidak ada di rumahnya. Informasinya, tersangka tinggal di Denpasar. Surat panggilan pemeriksaan Selasa siang juga dikirim lewat pesan elektronik Whatsapp.
"Karena di rumahnya di Nusa Penida sepi, kami komunikasi dengan tersangka. Dia minta suratnya dikirim lewat whatsapp saja," katanya.
Selain itu, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat tersangka masih aktif sebagai kepala sekolah.
"Atas beberapa alasan itu kami lakukan penahanan karena kami khawatir," imbuhnya. (bbn/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1297 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1003 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 831 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 751 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026