Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Pengadilan Negeri Amlapura Butuh Tambahan Hakim
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Jumlah perkara yang cenderung meningkat setiap tahunnya membuat Pengadilan Negeri (PN) Amlapura harus bekerja ekstra keras.
Kondisi itu juga dipengaruhi oleh jumlah Hakim yang ada di PN Amlapura. Dimana saat ini hanya terdapat 7 orang hakim, padahal idealnya jumlah hakim di pengadilan harusnya berjumlah 12 orang termasuk Hakim Ketua.
"Saat ini, hakim di Pengadilan Negeri Amlapura ada 7 orang. Meliputi Ketua, Wakil Ketua dan lima orang anggota hakim. Idealnya jumlah hakim sebanyak 12 orang termasuk Ketua. Sehingga bisa membentuk 4 majelis. Tiap majelis berisi 3 hakim, terdiri ketua dan 2 anggota, sehingga semua perkara bisa dihandle dengan maksimal," kata Humas Pengadilan Negeri Amlapura, Cokorda Gede Suryalaksana belum lama ini.
Meski demikian, untuk menyiasati kekurangan Hakim tersebut serta strategi agar semua perkara yang terdaftar di pengadilan bisa tangani dengan baik. Saat ini pengadilan tetap membentuk 3 majelis, dimana satu orang hakim merangkap menjadi anggota di dua majelis.
Atas kondisi tersebut, pihaknya juga sudah meninformasikan kepada pusat, bahkan setiap tahun pasti diusulkan tambahan tersebut, karena untuk penambahan hakim merupakan kewenangan pusat. Ia berharap tahun 2023 ini mendapat tambahan hakim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1493 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1127 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 972 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 860 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik