Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pengrajin Sanggah Asal Bangli Curi Burung Murai di Blahbatuh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Warga asal Banjar Persiapan Serokadan Kaja, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, I Dewa Nyoman Murdika Putra, 28, dibekuk jajaran Polsek Blahbatuh.
Pengrajin sanggah ini terbukti nekat mencuri dua ekor burung Murai di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Pengungkapan itu bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2021, Polsek Blahbatuh menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian burung di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Pagi itu korban I Gusti Agung Bagus Adnyana, 46, yang hendak memberi makan burung peliharaannya terkejut karena burung tersebut sudah hilang. Setelah dicek sebanyak 2 ekor burung Murai Batu Medan dan 2 sangkar jenis e-bord jaya beserta penutup atau kerodongnya raib tak berjejak.
Parahnya, pada hari Jumat (9/7) korban kembali mendapati satu ekor burung jenis Murai Batu Medan beserta sangkarnya jenis e-bord jaya kembali hilang. Atas peristiwa yang kedua kalinya tersebut maka korban pun melapor ke Polsek Blahbatuh. Terlebih diprediksi korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 Juta atas pencurian tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko mengatakan jika setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta mencari petunjuk disekitar lokasi kejadian.
"Dan dari penyelidikan tersebut kita berhasil mengantongi identitas pelaku," ujarnya Minggu (11/7).
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika pelaku bernama I Dewa Nyoman Murdika Putra, 28, berasal dari Desa Serokadan, Kecamatan Susut, Bangli, dan bekerja sebagai pembuat Batu Sanggah di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Namun pelaku sering datang ke rumah mertuanya di Banjar Anggarkasih.
Pihaknya pun terus melakukan pendalaman hingga diketahui pelaku tinggal di Banjar Intaran, Desa Sanur, Denpasar Selatan, hingga kemudian pelaku ditangkap di rumah bibinya, Sabtu (10/7) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Pelaku kemudian kita amankan ke Mapolsek Blahbatuh bersama sejumlah barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah 1 ekor burung Murai Batu dengan sangkar dan kerodongnya yang ditemukan tergantung di teras depan rumah pelaku. Serta 2 burung dengan sangkar dan kerodongnya yang tergantung di teras belakang rumah.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri burung dari rumah korban dengan cara meloncat tembok yang ada di sebelah garase rumah dan memilih serta mengambil burung yang tergantung di teras sebuah rumah korban," papar AKP Yoga.
Atas perbuatannya tersebut, pelalu diancam dengan pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP Jo 65 ayat 1 KUHP
dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3430 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1313 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 921 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 844 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun