Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengurus Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Jumat, 11 November 2022, 13:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengurus Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka IDGAW, yang menggelapkan dana koperasi Griya Anyar Sari Boga, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Tersangka yang menjabat manager langsung ditahan di tahanan Polres Gianyar.

Pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Finna Wulandari. Tersangka IDGAW diduga terlibat perkara Penggelapan dalam Jabatan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. 

Adapun penggelapan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.5.435.848.682. 

Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara tersangka selaku manager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam sehingga dengan kewenangan tersebut sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. 

Yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil. Sehingga dengan adanya perbuatan guna menutupi perbuatannya kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 desember 2019 telah memanipulasi data laporan berupa berupa laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas dimana dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa di Rutan Polres Gianyar. 

“Dimana perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan,” jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami