Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perangkat Desa Buleleng Desak Gaji ke-13 dan Kepastian Status ASN

Rabu, 15 April 2026, 17:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perangkat Desa Buleleng Desak Gaji ke-13 dan Kepastian Status ASN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng mendesak pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 sekaligus kepastian status kepegawaian bagi perangkat desa.

Aspirasi tersebut mencuat dalam pelantikan pengurus PPDI Buleleng yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik, Rabu (15/4). Para perangkat desa berharap ada kejelasan apakah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua PPDI Buleleng, Made Sumertana, menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian menjadi kebutuhan mendesak yang belum terjawab hingga saat ini.

“Status kami ini masih non ASN. Harapan kami ke depan ada kejelasan, apakah bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK. Yang penting ada kepastian,” ujarnya usai pelantikan.

Selain status, isu kesejahteraan juga menjadi perhatian serius. Sumertana mengungkapkan bahwa rata-rata penghasilan perangkat desa di Buleleng sekitar Rp2,2 juta per bulan, yang masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan beban kerja perangkat desa yang setiap hari melayani masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kalau dibilang layak, tentu belum. Karena masih di bawah UMK. Maka kami juga mengusulkan adanya tambahan kesejahteraan, salah satunya gaji ke-13,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah daerah lain di Bali, seperti Bangli dan Gianyar, telah lebih dulu merealisasikan pemberian gaji ke-13 bagi perangkat desa.

“Di daerah lain sudah ada. Minimal Buleleng juga bisa memberikan hal yang sama untuk perangkat desa,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan PPDI, baik terkait gaji ke-13 maupun peningkatan kesejahteraan.

“Kita akan akomodir aspirasi ini. Mereka punya peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sutjidra.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami