Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Perda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu Ditetapkan
Rabu, 13 Desember 2017,
16:24 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu menjadi Perda.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, di ruang sidang utama, DPRD Bali, Rabu (13/12). Menurutnya kedua Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Penetapan tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalisasikan program-program pembangunan, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Selanjutnya, dengan disahkannya Perda ini, Pastika berharap agar dilakukan penyesuaian terhadap struktur, besaran tarif, dan penambahan potensi baru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah. Di samping itu, sesuai amanat UU serta aturan yang berlaku, Pastika menambahkan Raperda ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera dievaluasi.
Sebelumnya dalam rapat dilaporkan oleh Panitia khusus Pembahasan Raperda tentang retribusi perijinan tertentu. Menurut laporan Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus Gede Ketut Nugrahita Pendit, dengan berlakunya Perda Prov Bali No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda Prov Bali No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah. Dalam laporan tersebut juga sudah dijabarkan tentang beberapa tarif retribusi yang telah diubah.
Sementara laporan Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh ketua Pansus Dewa Made Mahayadnya, SH, menjabarkan tentang beberapa perubahan nama OPD, karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Di samping itu, Ia mengatakan perubahan atas Perda Prov Bali tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Perangkat Daerah dalam melakukan pungutan retribusi sesuai dengan nama nomenklatur kelembagaan yang baru. [bbn/drd/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026