Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Permohonan Tim Sukarno Ditolak MK
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan keberatan penetapan Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan, menolak seluruh permohonan Tim Sukarno, Senin (31/5).
Keputusan itu tercantum dalam nomor perkara : 7/PHPU.D-VII/2010 tertanggal 31 Mei 2010, dengan judul perkara permohonan keberatan atas penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan.
Selaku pemohon I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom Kuasa Pemohon W Warsa T.Bhuwana SH,MM dkk. Selaku Termohon KPU Kabupaten Tabanan.
I Wayan Sukaja ketika dihubungi sesaat setelah putusan pemohon dibacakan MK mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.
Dikalahkan mas, kita akan maju lewat jalur PTUN, jelasnya singkat.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan