Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PKL Dilarang Jualan di Alun-alun Gianyar Saat Acara HUT ke-255

Rabu, 1 April 2026, 15:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PKL Dilarang Jualan di Alun-alun Gianyar Saat Acara HUT ke-255.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Memasuki rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar memperketat pengawasan di kawasan Alun-alun Gianyar. Penegasan tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan estetika kota selama perayaan berlangsung.

Kepala Satpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi melarang keberadaan pedagang liar atau Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di seputaran fasilitas umum, khususnya di area Alun-alun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan se-Kelurahan Gianyar, Bendesa Adat Beng dan Gianyar, hingga Lurah Bitera dan Perbekel Tegal Tugu.

Yudanegara merinci dua poin krusial yang menjadi kesepakatan bersama, yakni pedagang dilarang keras berjualan di trotoar maupun area fasilitas umum lainnya. Selanjutnya, petugas parkir diinstruksikan untuk turut aktif melarang pedagang bermotor mangkal di area parkir.

"Tidak ada aturan yang mengakomodir pedagang kaki lima di sana. Belum ada aturannya kita membenarkan hal tersebut. Jika masih nekat di tempat umum, tentu kita larang," tegas Yudanegara saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).

Meski melarang penggunaan ruang publik, pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membantu para pedagang. Yudanegara mempersilahkan jika ada warga yang memiliki lahan pribadi untuk menampung para PKL, dengan catatan harus mematuhi izin dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah nyata penegakan Perda, tim Satpol PP Gianyar telah melakukan penyisiran di titik-titik rawan. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sejumlah pedagang keliling yang nekat mangkal di seputaran Alun-alun.

Beberapa yang ditertibkan antara lain pedagang lumpia bermotor, pedagang lumpia keliling jalan kaki, dan pedagang es keliling bersepeda motor.

Rangkaian HUT Kota Gianyar sendiri dijadwalkan berlangsung cukup panjang, mulai dari 1 hingga 19 April 2026. Selama periode tersebut, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan kawasan pusat kota tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin merayakan hari jadi kota tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami