Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Polda Bali Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bus
Senin, 28 Agustus 2017,
08:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim gabungan Direkotorat Polda Bali dan satgas COCT Polda Bali kembali menggagalkan pengiriman narkoba lewat tranportasi umum berupa bus, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.30 wita.
Petugas menangkap seorang kurir, IPAP (27) di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, tepatnya di depan halaman parkir UD Mebel Rus No. 8 X Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 46,64 gram sabu.
[pilihan-redaksi]
Penangkapan terhadap tersangka IPAP dilakukan tim gabungan Polda Bali berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mengetahui masuknya narkoba ke Bali, petugas kemudian menyebarkan informasi untuk melacak keberadaan sang kurir. Petugas kemudian menciduk tersangka IPAP setelah turun dari bus di halaman parkir UD Mebel Rus nomor 8X, atau tepatnya di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung.
“Pelaku kami tangkap saat membawa bungkusan berisi minuman susu ultra milk,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Minggu (27/8) kemarin.
Dijelaskanya, polisi menemukan narkoba di dalam tas selempang hitam yang dikenakannya. Menariknya, Setelah dibuka ditemukan sabu sabu terbungkus di kotak susu Ultra Milk.
“Di dalamnya ditemukan sebuah gulungan kertas putih berisi lak ban hitam dan plastik klip. Barang bukti dalam susu Ultra Milk seberat 46.64 bruto atau 44,88 neto,” sebutnya.
Selain di dalam kemasan susu, polisi juga menemukan sabu-sabu siap edar yang telah dipecah-pecah menjadi paket kecil. Terdiri atas paket permen relaxa berisi kristal bening masing-masing seberat 0,46gram bruto dan 0,48 bruto, dan plastik merah berisi kristal bening seberat 0,70 bruto.
“Kami juga ditemukan timbangan digital warna hitam merk camry, sebuah pipa kaca, sebuah IPhone, dan sebuah hp Nokia warna biru,” kata Kombes Hengky.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka terancam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8449 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026