Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
Polda Layangkan Surat Panggilan Bupati ke Presiden
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bupati Bangli Nengah Arnawa tak lama lagi bakal diperiksa. Diam-diam penyidik Dit Reskrim polda Bali layangkan surat pengajuan pemeriksaan Bupati kepada Presiden melalui Kapolri. Paling lamban, surat itu akan dikirim besok, Rabu (10/06). Hal itu diungkapkan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Ahmad Nurwahid.
Dikatakannya, surat izin untuk memeriksa Bupati paling lambat sudah diajukan pada Rabu besok. “Ya, surat akan kita layangkan paling lama satu atau dua hari ini,” ujarnya pada Senin (8/6). Menurutnya, pengajuan surat izin pemeriksaan lebih dahulu dikirimkan kepada Kapolri, baru kemudian ditembuskan kepada presiden.
Sembari menunggu izin pemeriksaan itu turun dari Presiden, kata AKBP Ahmad, pihaknya akan fokus terlebih dahulu dengan sembilan tersangka yang pada Rabu (10/06) nanti, akan di rekonstruksi. Untuk mobil yang digunakan untuk mengangkut jasad Prabangsa, AKBP Ahmad menegaskan, bahwa mobil AB 8888 MK itu adalah mobil Bodong. Itu terungkap, setelah penyidik Dit Reskrim Polda Bali melakukan pengecekan ke Samsat yang ada di Bali maupun Polda Daerah Istimewa Jogjakarta. Terbukti, mobil warna hijau tersebut tidak terdaftar di Samsat. Lain hal, aparat kepolisian kini tengah menyelidiki, proses jual beli mobil tersebut.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 3443 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3410 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2004 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan