Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Polda NTB Tangkap 7 Pelaku Perdagangan Manusia, Salah Satunya dari Buleleng
Rabu, 19 Juni 2019,
07:36 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Tujuh pelaku sindikat perdagangan manusia ke Suriah, ditangkap jajaran Polda NTB. Satu dari tujuh pelaku berinisial F (48 tahun), seorang ibu rumah tangga lulusan sekolah dasar, beralamat di Kampung Bugis kota Singaraja, Buleleng, Bali.
[pilihan-redaksi]
Sindikat perdagangan manusia ini terjadi tahun 2015 lalu. Namun para korban baru kembali dan melapor kasusnya tahun 2019 ini. Kasus ini terungkap setelah belasan korban melaporkan ke polisi.
Sindikat perdagangan manusia ini terjadi tahun 2015 lalu. Namun para korban baru kembali dan melapor kasusnya tahun 2019 ini. Kasus ini terungkap setelah belasan korban melaporkan ke polisi.
Polda NTB terus melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Damaskus, Suriah ini. Polda NTB mengungkap jaringan TPPO dengan tujuan negara konflik tersebut. Enam pelaku lain sindikat perdagangan orang ini BA (BA), 48 tahun asal Kuripan Lombok barat, Burhanuddin dari desa Selengan Lombok Utara.
Awalnya Polda NTB membekuk lima pelaku yang memberangkatkan 19 korban TTPO melalui jalur ilegal ke Timur tengah awal April 2019 lalu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, dua dari pelaku ternyata mengirimkan dua orang adik kakak yang masih dibawah umur.
"Para korban dijanjikan mendapatkan gaji 6 juta per bulan oleh para pelaku," terang Kasubdit IV Direskrimsus Polda NTB, Ni Made Pujawati, pada konferensi pers, Selasa (18/6).
Para korban diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok menuju Batam tahun 2015 silam dengan pemalsuan dokumen kependudukan. Para pelaku akan dikenakan pasal 10 atau pasal 11 jo pasal 4 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun. (bbn/lom/rob)`
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3415 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1310 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 921 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 843 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026