Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 354 Juta dari Jaringan Lapas
Selasa, 20 Februari 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sinyalemen Lapas Kerobokan dijadikan sarang narkoba oleh para napi, sudah bukan rahasia umum lagi. Meski banyak napi yang keluar dari lapas, mereka tetap eksis mengedarkan narkoba untuk memperluas jaringannya . Salah satu bukti adalah tertangkapnya I Komang Mertayasa (19) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro, Denpasar Barat.
Pria ini sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta dalam kasus pemakai narkoba. Namun setelah keluar dari penjara setahun lalu (2015), tersangka kedapatan mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 65 paket sabu seberat 134.68 gram dan 204 butir ekstasi dan 50 pil Happy Five. Jika diestimasi nilai narkoba tersebut mencapai Rp 354.424.000.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, tersangka I Komang Mertayasa baru setahun keluar dari lapas Klas IIA Denpasar.
“Jadi, pada Maret 2015 tersangka pernah ditangkap anggota Polresta sebagai pemakai narkoba. Ia tidak pernah kapok berjualan narkoba. Sekarang dia ditangkap lagi tapi sebagai pengedar narkoba,” ungkap AKBP Artana, Senin (19/2).
Dijelaskannya, tersangka I Komang Mertayasa menjadi pengedar sejak keluar dari Lapas Klas IIA Denpasar, September 2016 lalu. Selama jadi pengedar, aktifitas tersangka sudah diincar jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Anggota mengincarnya karena diperoleh informasi dia pengedar narkoba,” ujarnya.
Tersangka ditangkap langsung di rumah kosnya di Jalan Imam Bonjol, Gg Marlboro I nomor 1 Banjar Buagan, Denpasar Barat, Senin (19/2) sekitar pukul 18.00. Dari kamarnya ditemukan 65 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir ekstasi serta 50 butir tablet happy five.
“Barang haram tersebut nilainya mencapai Rp 354.424.000,” ungkapnya.
AKBP Artana mengatakan, tersangka mengedarkan narkoba atas perintah dari napi Dino, napi lapas Kerobokan. Peredaran narkoba tersebut menggunakan system tempel. Untuk sekali tempel, tersangka memperoleh imbalan Rp 50 ribu. “Untuk sekali tempel, dia dapat upah Rp 50 ribu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8469 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5819 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3645 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2473 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026