Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Polisi Amankan Residivis Pecandu Shabu di Padangbai
Senin, 4 Juni 2018,
15:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Karangasem. Residivis pecandu narkoba dibekuk jajaran sat narkoba Polres Karangasem saat hendak menyebrang di dermaga rakyat Padangbai pada 19 Mei 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan data yang dirilis Resnarkoba, pada Senin (04/06), terduga pelaku pemakai berinisial NS 29 tahun alamat Kodya Denpasar diamankan ketika berada diatas kapal Patagonia xpres pada sabtu 19 mei 2018. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya hendak menyebrang menuju Gili Trawangan melalui pelabuhan rakyat Padangbai, Manggis, Karangasem.
Berdasarkan data yang dirilis Resnarkoba, pada Senin (04/06), terduga pelaku pemakai berinisial NS 29 tahun alamat Kodya Denpasar diamankan ketika berada diatas kapal Patagonia xpres pada sabtu 19 mei 2018. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya hendak menyebrang menuju Gili Trawangan melalui pelabuhan rakyat Padangbai, Manggis, Karangasem.
Sebelum pelaku diamankan, jajaran Satnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyrakat bahwa ada seorang penyalahguna Narkotika yang menyebrang dari melalui dermaga rakyat. Mendapat informasi, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku diatas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan narkotika jenis shabu yang disimpannya di dalam tas berwarna merah. Saat diinterogasi NS memngakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
[pilihan-redaksi2]
NS beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu paket klip bening berisi sabu sabu berat kotor 0,70 gram dan bersih 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 batang rokok, 2 buah pipa kaca, satu isolasi bening, korek gas, 2 buah tutup pipa kaca warna merah dan abu - abu, dua buah tas ransel warna merah dan hitam serta 1 buah hp langsung diamankan ke Polres Karangasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
NS beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti, satu paket klip bening berisi sabu sabu berat kotor 0,70 gram dan bersih 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 batang rokok, 2 buah pipa kaca, satu isolasi bening, korek gas, 2 buah tutup pipa kaca warna merah dan abu - abu, dua buah tas ransel warna merah dan hitam serta 1 buah hp langsung diamankan ke Polres Karangasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelau terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayar 1 huruf a, tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 8 tahun denda Rp. 800 juta.
"Pelaku adalah residivis, dulu sempat diamankan di Polresta Denpasar. Sementara NS mengaku mendapatkan SS dari wilayah Denpasar," ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi saat jumpa pers. (bbn/igs/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8478 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3652 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026