Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Polisi Ancam Upaya Paksa
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Unit Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Polres Buleleng kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Perbekel Desa Tegallingah yang berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan aspal di Dusun Gunung Sari Desa Tegallingah, bahkan panggilan kepolisian untuk kali kedua itu juga disertai dengan upaya paksa.
Tertundanya pelimpahan berkas perkara pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan aspal dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali dengan tersangka Perbekel Desa Tegallingah, Gede Suwardana kembali ditindaklanjuti Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng dengan melakukan pemanggilan melalui surat untuk kali kedua, bahkan bila surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka Perbekel Tegallingah Swardana, polisi akan melakukan upaya paksa dengan membawa tersangka ke Mapolres Buleleng.
polisi telah melayangkan surat panggilan kedua dan disertai dengan upaya membawa tersangka, sehingga kasus yang telah dinyatakan rampung dan dituntaskan penanganan di kepolisian dengan menyerahkan berkas acara pemeriksaan, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja, ungkap Kepala Bagian Operasional, Kabagops Polres Buleleng, Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati, Rabu (25/5).
Dengan Perintah Surat Membawa dipastikan proses penanganan dugaan kasus korupsi bantuan aspal di Dusun Gunung Sari Desa Tegallingah tersebut tuntas di Kepolisian, mau tidak mau, tersangka harus dihadirkan ke Mapolres Buleleng untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, tegas Wedanajati.
Menurut rencana, Kamis (26/5) sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan Sat Reskrim Polres Buleleng tersangka diharuskan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng untuk menjalani proses penyerahan atau pelimpahan penanganan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Dalam pelimpahan yang akan dilakukan, polisi tidak saja menyerahkan hasil Berkas Acara Pemeriksaan dan tersangka Perbekel Desa Tegallingah, Gede Suwardana, namun polisi juga akan menyerahkan barang bukti berupa 29 Drum aspal ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Sementara, dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan aspal di Desa Tegallingah, perbuatan tersangka telah dikuatkan dengan keterangan saksi ahlidari BPKP Denpasar, demikian juga dalam kasus itu telah menyeret 4 orang Perbekel lainnya sebagai saksi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1482 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1115 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 961 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 853 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik