Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Dilaporkan ke Polisi karena KDRT dan Telantarkan Anak Istri

Sabtu, 9 April 2022, 19:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Dilaporkan ke Polisi karena KDRT dan Telantarkan Anak Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Bripka HRM yang bertugas di Polres Bima, NTB dilaporkan oleh istrinya sendiri Ibu Bhayangkari, ke SPKT Polres Bima. 

Pasalnya, sudah selama 10 bulan, HRM menelantarkan anak dan istrinya. HRM juga meninggalkan sejumlah utang, dan diduga sekarang memilih tinggal dengan wanita idaman lain. 

Ratna Ningsih selalu pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, saat konferensi pers Jumat (8/4) menjelaskan, bahwa dia dengan terlapor telah menikah secara resmi sejak 5 Juni 2012.

Merasa menanggung beban karena ditinggal dari rumah sejak 21 Juli 2021 sampai saat ini. Ratna Ningsih kemudian menyampaikan laporan bagi terlapor lewat SPKT Polres Bima dengan nomor laporan P/244/IV/2022/SPKT/Res Bima tanggal 4/4/2022 tentang penelantaran anak dan istri karena tidak pernah memenuhi lahir dan batin semasa ditinggalkan. 

Pada November 2021, Ratna Ningsih mengaku pernah bertemu Bripka HRM dan mengajak suaminya itu pulang ke rumah, namun ditolak oleh yang bersangkutan. Alasannya, HRM mengaku masih memiliki utang.  

"Saya pernah mengajak untuk membicarakan masalah utang ini dengan baik-baik dan dicarikan solusi bersama. Namun dia belum juga ada itikad baik untuk kembali ke rumah," ujar ibu Bhayangkari ini. 

Ibu satu anak ini mengaku pihaknya menanggung utang di bank dengan jumlah 24 kali cicilan, sejak suaminya meninggalkan rumah. Dan cicilan itu kini hampir selesai tinggal 3 kali cicilan lagi. 

Bersama kuasa hukumnya, Ratna Ningsih yang beralamat di Kecamatan Palibelo ini akan melaporkan Bripka HRM selalu suaminya, ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Jika laporan yang saya adukan tidak ditanggapi serius, saya berencana melaporkan ke Propam Polda NTB," ancam Ratna Ningsih. 

Taufiequrachman Kuasa hukum Ratna Ningsih mengatakan, kliennya mengadukan suaminya yang oknum polisi Bripka HRM dengan Undang-undang 23 tahun 2004 tentang KDRT khususnya penelantaran anak dan istri. Dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara. 

Taufiequrachman menerangkan, kliennya memiliki kecurigaan kalau Bripka HRM memiliki wanita idaman lain (WIL). Kliennya juga menanggung utang suaminya, padahal Bripka HRM memiliki gaji dan penghasilan tetap. 

"Utang yang ditanggung istrinya Rp2,2 juta per bulan selama 24 kali dan kini tinggal 3 kali cicilan," sebut Taufiequrachman, berharap kasus ini bisa ditangani secara adil oleh unit PPA Polres Bima. 

Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menegaskan akan mendalami kasus yang menimpa anak buahnya. 

"Kami akan  proses dengan tata aturan yang berlaku di kepolisian, " ujarnya singkat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami