Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Lombok Barat
Rabu, 26 Juni 2019,
08:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Dua pelaku penambangan ilegal di wilayah Lembar, Lombok Barat ditangkap Unit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB. Pelaku menyalahi ijin penambangan yang seharusnya komoditas bijih besi, namun yang diambil tanah urug seluas 4 hektar.
[pilihan-redaksi]
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dengan meminta bantuan pelaku lain yakni Saharuddin alias Sahar, penambangan tanah urug seluas empat hektar dilakukan menggunakan alat berat excavator. "Seharusnya kegiatan penambangan dengan lokasi yang sama namun dengan komoditas berbeda harus memiliki ijin sesuai komoditas bebatuan yang diambil," kata AKBP Darsono Setyo Adji, SIK, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, Selasa (25/6).
[pilihan-redaksi2]
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor putusan 187/PDT/2005/PT MTR yang merugikan pemilik lahan. Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM, juga penyitaan barang bukti. (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1510 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026