Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Lombok Barat
Rabu, 26 Juni 2019,
08:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Dua pelaku penambangan ilegal di wilayah Lembar, Lombok Barat ditangkap Unit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB. Pelaku menyalahi ijin penambangan yang seharusnya komoditas bijih besi, namun yang diambil tanah urug seluas 4 hektar.
[pilihan-redaksi]
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dugaan tindak pidana bidang pertambangan ini dilakukan bulan Juli 2018 di dusun Padak Desa Lembar Selatan kecamatan Lembar, Lombok barat. SH selaku direktur CV Padak Mas, adalah perusahaan yang mengantongi ijin penambangan bijih besi di wilayah tersebut. Namun dalam perjalanan kegiatannya, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 itu melakukan penambangan batuan berupa tanah urug.
Dengan meminta bantuan pelaku lain yakni Saharuddin alias Sahar, penambangan tanah urug seluas empat hektar dilakukan menggunakan alat berat excavator. "Seharusnya kegiatan penambangan dengan lokasi yang sama namun dengan komoditas berbeda harus memiliki ijin sesuai komoditas bebatuan yang diambil," kata AKBP Darsono Setyo Adji, SIK, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, Selasa (25/6).
[pilihan-redaksi2]
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Terkait pelanggaran tersebut, dua pelaku yakni Sudi Hartawan selaku Direktur CV Padak Mas dan Saharuddin dikenakan pasal 158 jo pasal 48 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu penambangan bebatuan tersebut tanpa seijin pemilik lahan yang sah, yakni Jamal Buyung.
Sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor putusan 187/PDT/2005/PT MTR yang merugikan pemilik lahan. Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, menghadirkan saksi ahli dari Dinas ESDM, juga penyitaan barang bukti. (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3495 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1321 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 923 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 846 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 689 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026