Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 14 September 2026
Polres Tabanan Tangkap Dua Pengguna Sabu di Perumahan
Kamis, 15 Oktober 2015,
15:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu I Made A (46) asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Gusti Made S (29) asal Cekik, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg tertangkap tangan polisi. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka satu paket sabu seberat 0,8 bruto atau 0,6 gram netto.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Kamis (15/10/2015) mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin malam (12/10/2015) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Putra Sadana menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka di perumahan Griya Dhadi Blok C nomor 5 Banjar Tegal Blodan, Desa Dauh Peken, Tabanan kerap dipakai pesta narkoba.
"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan," tandasnya.
Sekitar pukul 20.30 wita, Senin malam (12/10) tersangka I Made A dan I Gst Md S dengan gelagat yang mencurigakan masuk ke dalam rumahnya. Tak berselang lama I Gst Md S keluar rumah, namun sebelum I Gst Md S sempat keluar rumah, dia langsung ditangkap polisi.
I Gst Md S kemudian digelandang masuk kembali ke dalam rumah. Di dalam rumah ternyata ada tersangka I Md A. Oleh petugas I Md A digeledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram bruto atau 0,6 gram neto yang dibungkus tisu warna putih. "Kami kemudian mengamankan barang bukti tersebut," jelas Kapolres Putera Sadana.
Selain itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah hand phone nokia, satu hand phone blackberry onyx, satu bungkus rokok, satu korek gas, dua batang pipet, dan satu buah gunting kecil.
"Kedua tersangka sebagai pemakai," tandasnya.
Terkait dugaan kedua tersangka masuk dalam jaringan pengedar, Kapolres Putera Sedana menegaskan pihaknya masih mendalami dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut,” tandas perwira asal Gulingan, Mengwi, Badung ini.
Atas perbuatan tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal 800 juta.
Tersangka I Md A, mengaku membeli paketn narkoba tersebut seharga Rp 1 Juta dan digunakannya sendiri. Bapak tiga anak itu mengaku sudah mengenal narkoba tiga tahun lalu. Namun baru mengkonsumsinya sejak satu tahun lalu. “Sekarang saya menyesal Pak,” jelasnya singkat. [bbn/nod]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 3760 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3411 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2023 Kali
04
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026