Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 12 Juni 2026
Polsek Gilimanuk Menggagalkan Komoditas Ilegal Masuk Bali
Jumat, 1 September 2017,
21:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, melaksananakan pemeriksaan terhadap masuknya barang Ilegal ke wilayah Bali, khususnya komoditas daging dan ikan.
Tiga Orang anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pimpim Kanit Reskrim melaksanakan pemeriksaan pada Jumat (1/9/2018), sekira jam 08.00 wita terhadap Kendaraan box colt mitsubishi, warna kuning putih dengan Nomor Polisi :B 9051 SXR, yang mengangkut 1,8 ton daging Ayam beku terbungkus plastik bening dengan label "AFC" di kemas dengan menggunakan 90 dus warna coklat.
[pilihan-redaksi]
Daging ayam tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah, yang dibawa dari Jombang, Jawa Timur dengan tujuan PT Aerofood Indonesia di kawasan Denpasar.
Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH. Seinjin bapak Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk I Nyoman Subawa mengatakan setiap pengiriman hewan, ikan, dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan ,Ikan dan Tumbuhan.
"Pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali rutin kami laksanakan, dan terus berupaya untuk meminimalisir pengiriman barang-barang ilegal yang akan dimasukan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk," tegasnya.
"Daging ayam ini milik CV. WAHANA SEJAHTERA FOODS JOMBANG. saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut saja, hal ini saya kirim sampai 3 kali dalam setiap bulannya, dan untuk dokumenya sudah ada, silahkan bapak periksa," ujar sopir Wulliono, sambil menyodorkan dokumen barang bawaan dan surat-surat kendaraanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau dikonfirmasi antara dokumen dengan barang bawaan, ternyata ditemukan perbedaan total berat daging yang tercantum pada surat sebanyak 1000 kg sedangkan setelah dilakukan penghitungan terhadap dus yang dibawa sebanyak 90 dus dan dengan berat masing-masing dus adalah 20 kg. Jadi berat keseluruhan adalah 1.800 kg (1,8 ton). Karena terjadi perbedaan antara dokumen dengan barang bawaan, maka dokumen yang dibawa dinyatakan tidak sah.
Mengingat banyaknya barang- barang ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam menekan tindak kriminal di wilayah hukum Polda Bali. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026