Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Pria Bunuh Ipar dengan Balok Kayu, Diduga Hubungan Asmara
BERITABALI.COM, NTB.
Suharni Wati (39 tahun) perempuan petani asal Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara ditemukan meninggal di sebuah pondokan di tengah kebun, Sabtu (8/10).
Suharni Wati ditemukan pertama kali oleh putrinya, sepulang dari ziarah ke makam ayahnya. Keadaan korban berlumuran darah di bagian wajah, diduga menjadi korban penganiayaan.
Setelah melakukan olah TKP, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara akhirnya menetapkan MH (36 tahun) seorang pria yang beralamat sama dengan korban, sebagai pelaku pembunuhan. Diduga ada hubungan asmara antara pelaku dengan korban yang juga iparnya itu.
“Terduga pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang hari di saat Sat Reskrim Polres Lotara bersama dengan Tim melakukan olah TKP di Pondok korban di Dusun Betumping, Desa Sokong, Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana.
Saat olah TKP, petugas menyimpulkan ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut.
Diduga korban dipukul menggunakan alat sehingga mengalami luka memar yang cukup serius dan akibat dari pukulan yang dilakukan pelaku, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Atas dasar kecurigaan tersebut tim mulai melakukan olah TKP dan menyisir beberapa lokasi dekat TKP awal dan setelah berjalan ke selatan kurang lebih 15 meter, petugas menemukan sebuah rumah.
“Lalu tim masuk ke rumah tersebut lewat samping rumah sebelah selatan dari TKP. Petugas menemukan di belakang rumah terduga pelaku ada berugak yang beralaskan bambu ada bekas darah. Petugas juga menemukan sebatang kayu balok, panjangnya sekitar 1 meter yang ada bercak darah yang masih baru,” terangnya.
Dari analisa kasus, petugas menduga ada kaitannya dengan berugak di belakang rumah terduga pelaku MH yang ada bercak darah dan balok kayu yang terdapat bercak darah yang ditemukan di rumahnya MH itu.
“Setelah dicek rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah yang ditemukan kayu balok yang ada bercak darahnya tersebut dan ternyata yang memiliki rumah itu adalah saudara MH yang merupakan iparnya dari korban,” tutur Sukadana.
Kecurigaan petugas semakin tinggi, sembari menanyakan siapa nama pemilik rumah tersebut dan disampaikan oleh warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah MH. Ia sering ke wilayah Pemenang, Gangga dan Bayan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku merasa takut sehingga langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher, kepala bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut pada dasarnya MH didatangi oleh korban. Namun dikarenakan sudah malam MH menyuruh korban datang besok pagi. Namun korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali berkata kasar.
Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul sampai mati,” ungkapnya.
Selain motif tersangka membunuh korban atas omongan kasar. Diduga juga ada hubungan asmara antara pelaku dengan korban.
Korban dianiaya dengan menggunakan balok di berugak milik pelaku. Saat itu korban tidur di berugak menggunakan selimut dan korban dibunuh sekitar pukul 04.09 WITA pada Sabtu (8/10).
“Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban sehingga ada bekas darah di berugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan,” tandas Made.
Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan korban telah dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian, yang merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan.
“Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 526 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 407 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 401 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik