Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Profesi Advokat Diharapkan Usianya Dibatasi
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) meminta profesi advokat dibatasi usianya. Pembatasan usia advokat untuk menghindari advokat dijadikan profesi baru bagi para pensiunan kepolisian maupun kejaksaan.
Hal itu disampaikan Presiden HAMI Muhamad Nur Sunan Kalijaga. Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit orang berpangkat bintang di kepolisian sampai kejaksaan selama ini yang beralih menjadi pengacara begitu pensiun.
"Kami meminta profesi advokat dibatasi minimal 23 tahun dan maksimal 45 tahun. Hal itu penting untuk menghindari advokat dijadikan profesi baru bagi para pensiunan,"ujar Sunan, di sela pelantikan pengurus HAMI DPD Bali di Kuta, Minggu (10/11/2013).
Menurut Sunan, pembatasan usia advokat juga bertujuan agar terjadi regenerasi dalam profesi advokat. "Sudah saatnya yang senior atau tua memberikan tongkat estafetnya kepada advokat muda. Kami minta advokat senior yang memiliki jam terbang panjang bisa legowolah," harap Sunan.
Gagasan membatasi usia advokat, kata Sunan sudah disampaikan belum lama ini ketika lembaganya diundang dalam penyusunan RUU Advokat oleh Baleg DPR. "Jika tidak dibatasi justru bisa membuat publik bertanya idealisme advokat. Tolong jangan advokat dipakai sebagai profesi terakhir," pungkasnya. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 538 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 393 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan