Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
PT Jimbaran Hijau Sebut Tak Ada Halangi Akses Warga ke Pura
BERITABALI.COM, BADUNG.
Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyampaikan klarifikasi soal polemik yang menyebutkan pihak perusahaan menghalangi akses warga masuk ke pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau.
Dia menegaskan pihak Jimbaran Hijau tidak pernah melarang warga untuk masuk bersembahyang ke pura. Adapun pemasangan portal dan adanya penjagaan dilakukan untuk alasan keamanan, mengingat JH merupakan sebuah kawasan wisata sebagaimana kawasan umumnya.
Baca juga:
Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung Tegaskan Jimbaran Hijau Selalu Beri Akses dan Dukungan
Menurutnya, ada empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai histroris di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, di antaranya Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Sementara Pura Belong Batu Nunggul disebutnya pura yang baru didirikan belakangan ini.
“Empat pura yang sudah ada lama tersebut kami bantu dan lestarikan bersama desa adat Jimbaran, para tokoh serta sulinggih juga memberikan pemahaman tentang keberadaan pura tersebut. Sekali lagi tidak benar kami melarang orang untuk masuk ke pura, hal ini bisa di cek kepada ke empat pengempon pura maupun warga yang setiap saat bersembahyang ke pura tersebut. Kami disini baik baik saja dan saling mendukung dalam berbagai aktivitas baik, sosial kemanusiaan, seni budaya dan lingkungan juga keagamaan," ujarnya.
Menurut Ignatius Suryanto, polemik terkait “Pura Batu Nunggul” adalah masalah pribadi seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Dimana Bulat membangun pura dan rumah diatas lahan milik PT JH.
"Persoalan ini sudah berlangsung lama dan sudah sejak awal saudara Bulat kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun pura di lahan milik orang, namun akhirnya berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum,” kata Ignatius saat ditemui di Jimbaran Hub, Minggu (14/12/2025).
"Dan keputusannya, PT JH dinyatakan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta ketingkat Mahkamah Agung, Keputusannya sudah Inkrah. Pihak kami juga sudah menyampaikan ke publik keputusan hukum ini. Kami mengingatkan kembali Saudara Bulat dan Pengacaranya Wirama agar menghormati proses hukum yang berlaku. Janganlah persoalan pribadi anda dibawa kemana mana supaya suasana Jimbaran tetap nyaman," ujar Ignatius
Ignatius menambahkan tahun 2012, Pura Batu Nunggul belum ada. Penguasaan lahan PT Jimbaran Hijau berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, SHGB adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada WNI atau badan hukum untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Namun pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan. Sementara pemilik SHM barulah memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh.
Sebagai developer, Jimbaran Hijau disebutnya selalu patuh pada aturan dengan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sebelum berkegiatan. Ignatius mengatakan dirinya hapal betul setiap wilayah yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Dari seluruh kawasan, sekitar setengahnya sudah dibangun.
"Tidak ada pelanggaran pembangunan yang kami lakukan, bahkan sepadan tebingpun kami perhatikan, pohon pohon besar kami lindungi dengan menyesuaikan jalan dan bangunan daripada memotong pohon. Konsep bangunan juga mencerminkan ramah lingkungan dan kental dengan konsep budaya dan arsitektur Bali," ujarnya.
Pansus TRAP Minta Akses Warga ke Pura Dibuka
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Jimbaran Hijau pada Jumat (12/12/2025). Pansus menemukan bahwa ada dugaan pihak perusahaan menghalangi akses warga setempat untuk menuju ke pura.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di kawasan Jimbaran Hijau untuk beribadah. Sesuai dengan perintah Undang-undang, bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi.
"Kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah, silakan dilakukan," tegas Supartha.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 184 Kali
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 112 Kali
Gamelan Sakral Pura Dalem Panji Anom di Buleleng Dicuri, Krama Resah
Dibaca: 107 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang