Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Puluhan Baliho Tanpa Ijin Dibongkar Paksa Satpol PP Jembrana
Jumat, 13 Oktober 2017,
06:24 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Dinas Perijinan bersama Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana bongkar paksa puluhan Neon Box iklan rokok di sepanjang jalan Denpasar Gilimanuk Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana Rabu (10/10) siang.
Reklame jenis neon box iklan rokok dan handphone tersebut telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak dan reklame. "Giat selama 2 hari ini kita telah membongkar sebanyak 14 neon box. Semuanya tidak membayar pajak sehingga kita turunkan paksa," terang Kasat Pol PP I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya siang tadi.
[pilihan-redaksi]
Khusus untuk neon box iklan rokok di kelurahan Gilimanuk petugas menurunkan 14 neon box yang dinyatakan telah melanggar Perda nomor 16 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menyebutkan melarang mengiklankan dan memproduksi atau mempromosikan produk tembakau.
Rai Budi menambahkan, kegiatan ini kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mendoyo Dan Pekutatan. Sebelumnya Dinas Perijinan Jembrana sudah memberikan pemberitahuan kepada pemilik neon box tersebut.
Sementar, petugas menurunkan 4 neon box yakni di kawasan Kelurahan BB Agung dan Kelurahan Lelateng. Untuk sementara barang bukti yang diturunkan tersebut di simpan di Kantor Satpol PP Jembrana. [jim/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026