Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kerugian Negara Rp334 Miliar
beritabali/ist/Rektor Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kerugian Negara Rp334 Miliar.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bertambah satu lagi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan penetapan tersebut berdasarkan keterangan dari tiga tersangka sebelumnya.
"Dari ekspos beberapa kali dan berdasarkan pengembangan keterangan 3 orang tersangka, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Maka, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Ditegaskannya, bahwa satu tersangka yang ditetapkan yaitu Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kegiatan itu terjadi di tahun 2018-2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-.
"Dengan penetapan ini, tim terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya," tutup Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8150 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5678 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3550 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2401 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan