Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Rencana Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali Tuai Kritik: Diskriminatif
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menerapkan aturan wajib ber-KTP Bali bagi sopir Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) atau taksi online memunculkan penolakan dari sejumlah pihak.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena berpotensi melukai asas kesetaraan dan mengancam mata pencaharian para pengemudi yang tidak memiliki KTP Bali.
"Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini. Kami berharap pemda dan pemangku adat mempertimbangkan atau mengevaluasi rencana ini dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali," kata Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
Ia menegaskan bahwa asosiasi pengemudi online mendukung kebijakan pro-rakyat, namun menolak aturan yang menimbulkan perlakuan berbeda atas dasar KTP.
"Sikap kami asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali. Namun, jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Igun mengkhawatirkan jika kebijakan berbasis KTP Bali itu diberlakukan, bisa menjadi preseden diskriminatif di daerah lain.
"Kami khawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan di daerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian, serta kebhinnekaan dalam satu provinsi," tambahnya.
Dari sisi teknis penerapan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, menilai kebijakan ini tidak boleh dijalankan sebelum kesiapan di lapangan benar-benar matang.
"Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan," kata Rai.
Sebelumnya, Pemprov Bali bersama DPRD Bali telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi, yang di dalamnya memuat sejumlah aturan baru seperti kewajiban sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, label resmi ‘Kreta Bali Smita’, dan tarif khusus bagi WNI serta WNA.
Raperda tersebut kini masih menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat diundangkan.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan, perda tidak bisa diberlakukan tanpa adanya nomor register dari Kemendagri.
"Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk asas non-diskriminasi dan prosedur pembentukannya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan