Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Residivis Kasus Penggelapan Pelaku Pencurian 10 HP di Panti Asuhan Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria yang tercatat sebagai residivis kasus penggelapan, Herman (41), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian 10 unit handphone di Panti Asuhan Giri Asih, yang terletak di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya. Penangkapan dilakukan oleh petugas bersenjata saat mengamankan Herman dan membawanya ke Aula Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada akhir bulan Maret lalu. Kejadian bermula ketika pengurus panti kembali dari ibadah di gereja dan melaporkan hilangnya 10 unit handphone milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih.
"Kami berusaha mencari barang tersebut secara bersama-sama, namun tidak berhasil menemukannya. Oleh karena itu, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada kami dan kami melakukan tindak lanjut," ujar AKP Elim, yang didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra saat memberikan keterangan.
Baca juga:
Menantu di Karangasem Mencuri HP Mertua
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petunjuk kuat mengarah kepada Herman, yang merupakan pengajar bahasa Inggris di panti tersebut. Polisi kemudian melakukan penyusuran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat 26 Mei 2023 dini hari.
AKP Elim menjelaskan bahwa saat penangkapan, Herman mengakui perbuatannya yang telah mencuri 10 unit handphone milik anak-anak panti tempatnya bekerja. Tersangka mengakui bahwa niat jahat tersebut muncul ketika dia sedang membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Dari tangan tersangka, petugas hanya berhasil menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku, sementara sisanya telah dijual secara online.
"Pelaku ini berpindah-pindah pekerjaan dan saat ini menjadi pengajar di panti wilayah Jembrana sejak awal Maret. Setelah sekitar dua minggu bekerja di panti, dia melakukan pencurian handphone," ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Herman mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat lain. Antara lain, dia membawa kabur satu unit mobil dari panti yang berada di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta, dan mengambil satu unit handphone di sebuah tempat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.
"Terungkap pula bahwa tersangka Herman ini merupakan residivis kasus penggelapan dan sebelumnya divonis penjara selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas AKP Elim.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 Juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1317 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1012 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 851 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 759 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik