Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Residivis Nyamar Jadi Ustad, Curi Barang Jemaah Masjid
Jumat, 26 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Pria berusia 40 tahun bernisial M yang juga mantan residivis berkali-kali mencuri dan dibui, namun ketahuan lagi setelah menyamar sebagai ustad.
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, ustad gadungan ini mencuri barang di area masjid dengan menyasar barang-barang milik jemaah yang datang dari luar kota. Berbekal rekaman CCTV yang ada di area masjid, polisi akhirnya berhasil meringkus M, warga Gunung Sari, Lombok Barat.
Pasalnya, ustad gadungan ini mencuri barang di area masjid dengan menyasar barang-barang milik jemaah yang datang dari luar kota. Berbekal rekaman CCTV yang ada di area masjid, polisi akhirnya berhasil meringkus M, warga Gunung Sari, Lombok Barat.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Jumat (26/7) menjelaskan, sasaran lokasi M kali ini untuk mencuri adalah salah satu masjid di kawasan Cakranegara, Mataram. "Pelaku menyamar sebagai ustad, berpakaian jubah lengkap dengan sorban,' kata Kapolres Saiful Alam.
Awalnya pelaku mengikuti kajian di masjid Qubbatul Islam di Karang Taliwang, Cakranegara. "Pelaku datang dengan memakai pakaian yang islami. Dan pelaku juga tahu, kalau masjid itu sering jadi tempat singgah para jemaah dari luar kota," terang Kapolres.
Tampilan M yang islami, mampu mengecoh para jemaah. Dan ustad gadungan ini memanfaatkan dengan mencuri barang-barang milik jemaah saat mereka lengah. Pelaku pun mengambil tas ransel yang di dalamnya berisi handphone, power Bank, santer, baju gamis, rantang dan lain-lain. Hingga korbannya mengalami kerugian Rp 5 juta. "Pelaku sudah tujuh kali mencuri dan tiga kali dibui," tegas Kapolres.
[pilihan-redaksi2]
Berbekal rekaman CCTV masjid, polisi menelusuri jejak pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gunung Sari. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbekal rekaman CCTV masjid, polisi menelusuri jejak pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gunung Sari. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya keria serabutan. Saya juga pernah mencuri di masjid di Gunung Sari," akunya, yang berjanji akan bertobat.
Atas perbuatannya, ustad gadungan ini diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3489 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1320 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 923 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 846 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 689 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026