Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Residivis Nyamar Jadi Ustad, Curi Barang Jemaah Masjid
Jumat, 26 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Pria berusia 40 tahun bernisial M yang juga mantan residivis berkali-kali mencuri dan dibui, namun ketahuan lagi setelah menyamar sebagai ustad.
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, ustad gadungan ini mencuri barang di area masjid dengan menyasar barang-barang milik jemaah yang datang dari luar kota. Berbekal rekaman CCTV yang ada di area masjid, polisi akhirnya berhasil meringkus M, warga Gunung Sari, Lombok Barat.
Pasalnya, ustad gadungan ini mencuri barang di area masjid dengan menyasar barang-barang milik jemaah yang datang dari luar kota. Berbekal rekaman CCTV yang ada di area masjid, polisi akhirnya berhasil meringkus M, warga Gunung Sari, Lombok Barat.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Jumat (26/7) menjelaskan, sasaran lokasi M kali ini untuk mencuri adalah salah satu masjid di kawasan Cakranegara, Mataram. "Pelaku menyamar sebagai ustad, berpakaian jubah lengkap dengan sorban,' kata Kapolres Saiful Alam.
Awalnya pelaku mengikuti kajian di masjid Qubbatul Islam di Karang Taliwang, Cakranegara. "Pelaku datang dengan memakai pakaian yang islami. Dan pelaku juga tahu, kalau masjid itu sering jadi tempat singgah para jemaah dari luar kota," terang Kapolres.
Tampilan M yang islami, mampu mengecoh para jemaah. Dan ustad gadungan ini memanfaatkan dengan mencuri barang-barang milik jemaah saat mereka lengah. Pelaku pun mengambil tas ransel yang di dalamnya berisi handphone, power Bank, santer, baju gamis, rantang dan lain-lain. Hingga korbannya mengalami kerugian Rp 5 juta. "Pelaku sudah tujuh kali mencuri dan tiga kali dibui," tegas Kapolres.
[pilihan-redaksi2]
Berbekal rekaman CCTV masjid, polisi menelusuri jejak pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gunung Sari. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbekal rekaman CCTV masjid, polisi menelusuri jejak pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gunung Sari. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya keria serabutan. Saya juga pernah mencuri di masjid di Gunung Sari," akunya, yang berjanji akan bertobat.
Atas perbuatannya, ustad gadungan ini diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1518 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1144 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 991 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 876 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026