Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Rumahnya Disewa untuk Judi Ceki, Warga Buleleng Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pria asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Gusti Ketut Puja ditangkap dan ditahan lantaran rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Padahal, dia hanya dapat uang sewa tempat dari pejudi Rp50 ribu.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana bersama anak buahnya melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).
AKP Dewa Putu Sudiasa menjelasan, waktu aparat datang, ditemukan lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58). Karena rumahnya dijadikan tempat main judi ceki, Gusti Ketut Puja disebut dapat yang Rp50 ribu.
“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.
Dalam penangkapan Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.
Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,” jelasnya dilansir dari Resbuleleng.
Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang begitu marak pada Agustus 2022 ini tak lain setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah agar memberantas perjudian baik konvesional maupun online. Bahkan, Jenderal Listyo mengancam akan mencopot pimpinan wilayah hukum pada jajaran kepolisian yang membiarkan atau menjadi backing perjudian.
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak," kata Listyo Sigit Prabowo, yang disiarkan pula di Youtube Divisi Humas Polri, 19 Agustus 2022.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan (perjudian), pejabatnya saya copot, saya ndak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama, tolong betul-betul diperhatikan," tegas Jenderal Listyo Sigit. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3316 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 915 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 674 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun