Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Satpol PP Buleleng Rutin Pantau Peredaran Miras Ilegal
BERITABALI.COM, BULELENG.
Peredaran produk minuman keras (miras) terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng untuk memastikan toko-toko yang menjual miras telah mengantongi izin.
Seizin Kepala Satpol PP Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Senin, (24/4), mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C.
"Kami melaksanakan langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan," imbuhnya.
Miras yang disasar adalah yang tidak dijual secara legal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.
Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.
"Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras," demikian Sumardana
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3329 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 916 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 675 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun