Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Satpol PP Gianyar 'Warning' Pengusaha Mebel Bakar Kayu di Trotoar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satpol PP Gianyar menggelar operasi yustisi untuk menindak pelanggaran ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam sidak ini, personel Satpol PP menyoroti tindakan pengusaha mebel yang melanggar aturan dengan menyimpan bahan usaha di fasilitas umum (fasum) di trotoar Jalan Raya Sakah, Desa Batuan Kaler.
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut juga mengeringkan kayu dengan cara membakar bekas kayu, yang menyebabkan gangguan terhadap pejalan kaki dan menciptakan rasa tidak nyaman di lingkungan sekitar.
Selain itu, tindakan tersebut membahayakan pengendara motor karena lokasi tersebut merupakan jalan raya dan jalur utama menuju Ubud dari Kota Gianyar.
"Perilaku ini jelas melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.
Dikatakan bahwa petugas telah memberikan pembinaan. "Bila pelanggaran ini terulang, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan SOP, termasuk mengangkut bahan-bahan mebel yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut," tegas Warga.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa tindakan ini akan dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan (SP1) bagi yang bersangkutan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1096 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 691 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 642 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik