Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Satpol PP Segel Proyek Rumah Makan Tak Berizin
Selasa, 29 November 2016,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com - Tabanan. Proyek pembangunan rumah makan yang ada di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan disegel oleh Satpol PP Tabanan. Disegelnya proyek tersebut selain karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) juga disebabkan karena melanggar sempadan jalan.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Senin (28/11) kemarin.
Sarba menjelaskan, proyek pembangunan rumah makan yang baru mencapai 15 persen tersebut setelah dicek ternyata belum mengantongi ijin. Selain itu juga berpotensi melanggar sempadan jalan karena lokasinya yang sangat dekat dengan jalan utama.
“Kita awalnya terima laporan dari masyarakat mengenai adanya proyek tersebut dan kita cek pada Jumat (25/11) ternyata berpotensi melanggar sempadan jalan, namun kita tidak berhasil menemui penanggungjawab proyek dan hanya bertemu dengan pekerja lapangan saja,” jelasnya.
Atas hal tersebut tim BURSAP yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan PPNS Satpol PP Tabanan I Wayan Kinten pun memberikan surat panggilan kepada penanggungjawab proyek untuk datang ke Kantor Satpol PP pada Senin kemarin (28/11).
Setelah penanggungjawab proyek atas nama I Nyoman Sanjaya (34) asal Banjar Kukuh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan hadir, diketahuilah jika proyek yang hendak dijadikan Rumah Makan Warung Kampung Pedas tersebut belum mengantongi ijin.
“Maka penanggungjawab proyek kita minta menandatangani surat pernyataan untuk segera mengurus ijin. Dan setelah nanti ijin didapatkan baru proyek itu bisa dilanjutkan,” tegas mantan Kabaghumas Tabanan ini.
Ditambahkannya, hal yang telah dilakukan oleh pemilik proyek sudah terbukti melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sehingga proyek saat ini disegel sementara hingga pemilik mengantongi ijin.
“Prosesnya kan mulai dari rekomendasi tata ruang, apakah lokasi itu bisa untuk membangun, lalu persetujuan prinsip dan rekomendasi Bupati. Jadi harus benar-benar diikuti prosedurnya dan tidak boleh asal membangun,” pungkasnya.
Menurut Sarba, sebagai tim yang memiliki tugas untuk menegakkan Perda pihaknya tidak "alergi" terhadap investor yang ingin memulai usaha di Tabanan. Hanya saja, para investor harus mentaati segala peraturan yang berlaku sehingga tidak muncul permasalahan dikemudian hari.
"Dan dari pantauan tim kami sejauh ini memang banyak pelanggaran pada perizinan, misalnya pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," pungkasnya. [nod/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1467 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1106 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 954 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 847 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026